Pages

Tuesday, June 11, 2013

Hati-hati Bagi Pencorat-coret Fasilitas Umum

"Bagi yang suka corat-coret sekarang ini harus berhati-hati karena Perda No. 1 tahun 2013 sudah memberikan landasan hukum sanksi bagi pelaku corayt-coret, "demikian disampaikan Lurah Cempaka Baru, Bpk Asep di pertemuan warga RW 09 Jakarta 10 Juni 2013 semalam.

"Hukumannya ialah kurungan maksimal 2 bulan atau denda 20 juta," lanjut beliau.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menekan angka corat-coret tembok atau fasilitas umum yang sering dilakukan anak-anak ABG yang iseng.
Sent from my BlackBerry®
for www.latihan-english.com @fajarsetyanto

No comments:

Post a Comment

Mohon jangan gunakan kolom komentar di blog ini untuk menyudutkan pihak tertentu. Admin akan menghapus email semacam itu.