Baru-baru ini diadakan sosialisasi Dewan Kota di Kelurahan Cempaka
Baru yang dihadiri oleh pengurus RT dan RW di wilayah Cempaka Baru, Kecamatan
Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dewan Kota ini adalah amanat dari Undang-undang yaitu UU
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasal 24 yang berbunyi :
(1) Untuk membantu walikota/bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan
kabupaten.
(2) Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas
tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu
wakil.
(3) Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh
masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Gubernur.
Bagi sebagian warga masyarakat istilah Dewan Kota adalah hal
yang sangat baru, namun bila melihat dari tahun diterbitkannya UU di atas
berarti Dewan kota sudah memiliki payung hukum dari tahun 2007 namun belum bisa
diterapkan saat itu.
Bila Dewan Kota benar-benar terealisir adalah suatu hal yang
sangat bagus demi pelaksanaan pemerintahan kota Jakarta yang kita cintai,
karena komunikasi antara pemerintah kota dan warga Jakarta akan tersalurkan
dengan baik. Semogo segala permasalahan kota bisa terkomunikasikan dengan baik
sehingga hal-hal yang bisa mengganggu kelancaran kehidupan masyarakat kota
Jakarta bisa teratasi dengan baik.
Bagi tokoh-tokoh masyarakat Jakarta yang mencintai kota ini,
alangkah baiknya mempersiapkan calon-calon yang terbaiknya bukan calon-calon
yang hanya mencari “kesibukan” sehingga akan didapat anggota Dewan Kota yang
berkualitas dan berdedikasi tinggi.
Semoga Kecamatan Kemayoran memiliki anggota Dewan Kota yang berdedikasi dan berkualitas yang peduli terhadap perkembangan kota Jakarta pada umumnya dan Kecamatan Kemayoran pada khususnya.
@fajarsetyanto
No comments:
Post a Comment
Mohon jangan gunakan kolom komentar di blog ini untuk menyudutkan pihak tertentu. Admin akan menghapus email semacam itu.